JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD dinilai telah mengurangi peranan wanita di dalam lembaga legislatif. Hal itu membuat, UU yang baru disahkan oleh DPR itu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah perempuan yang tergabung ke dalam Koalisi untuk Advokasi Kepemimpinan Perempuan, Selasa (19/8/2014).
Menurut Juru Bicara Koalisi, Yuda Irlang, UU MD3 telah menghapus seluruh ketentuan menyangkut keterwakilan perempuan.
Yuda memandang, persoalan keterwakilan perempuan merupakan persoalan serius. Menurut dia, perempuan seharusnya tidak menerima tindakan diskriminatif terutama dalam hal politik dan hukum.
“Untuk itu kami memohon kepada MK untuk mempercepat proses persidangan sebelum proses pelantikan pada 1 Oktober 2014, karena terkait dengan pengisian jabatan pimpinan DPR," kata Yuda di Gedung MK.
Yuda menyebutkan, ada beberapa pasal yang digugat koalisi ke MK, diantaranya Pasal 97 ayat 2 tentang Ketentuan Pimpinan komisi, Pasal 104 ayat 2 tentang Pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 ayat 2 tentang Pimpinan Badan Anggaran dan Pasal 121 ayat 2 tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kemudian, Pasal 152 ayat 2 tentang Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga, dan Pasal 158 ayat 2 tentang Pimpinan Panitia Khusus.
“Pasal-pasal itu tidak lagi mengatur tentang keterwakilan perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan, KPK, dan DPD sudah melayangkan judicial review terhadap UU MD3 yang baru disahkan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.