Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPKTb untuk Selamatkan Hak Politik Warga, Kok Dibilang Melanggar Konstitusi?"

Kompas.com - 19/08/2014, 16:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Langkah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mempermasalahkan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi dinilai tidak tepat.

Pasalnya, DPKTb justru dinilai sebagai cara Komisi Pemilihan Umum untuk menyelamatkan hak warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Yang jadi masalah kita adalah bagaimana mendesain sistem pemilu yang dapat membuat semua warga negara mempergunakan hak pilihnya. Di situlah wujud DPKTb itu terjadi. Itu bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya. KPU membuat mekanisme DPKTb itu untuk menyelamatkan hak politik warga negara," kata aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Ray menjelaskan, di negara-negara demokrasi lain yang juga mengadakan pemilu, penyelenggara berupaya secara maksimal agar seluruh warga negaranya bisa mempunyai hak pilih. KPU RI mengupayakan hal tersebut dengan menggunakan DPKTb.

Menurut Ray, DPKTb juga tidak harus diatur dalam undang-undang seperti yang didalilkan Prabowo-Hatta. DPKTb tidak boleh dilihat secara administrarif, tetapi juga harus dilihat dari fungsi dan tujuan dasarnya, yakni memfasilitasi warga yang tak mempunyai hak pilih.

"Kalau banyak orang tidak mendapatkan hak memilih, itu yang melanggar konstitusi. Ini justru KPU memfasilitasi agar warganya menggunakan hak pilih, kok dibilang melanggar kontitusi?" ujar Ray.

Tim Prabowo-Hatta mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif hampir di semua provinsi. Pelanggaran itu dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui DPKTb hampir di seluruh Indonesia. Tim Prabowo-Hatta mencatat tingginya penggunaan DPKTb di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, dan 55.485 TPS di seluruh Indonesia.

Tim Prabowo-Hatta melampirkan data untuk menjelaskan penggunaan hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara di Aceh, perubahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, di 287 TPS, banyaknya penggunaan DPKTb di Sumatera Barat, ratusan ribu penggunaan hak pilih bermasalah di Riau dan Jambi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com