JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mempermasalahkan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi dinilai tidak tepat.
Pasalnya, DPKTb justru dinilai sebagai cara Komisi Pemilihan Umum untuk menyelamatkan hak warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Yang jadi masalah kita adalah bagaimana mendesain sistem pemilu yang dapat membuat semua warga negara mempergunakan hak pilihnya. Di situlah wujud DPKTb itu terjadi. Itu bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya. KPU membuat mekanisme DPKTb itu untuk menyelamatkan hak politik warga negara," kata aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Ray menjelaskan, di negara-negara demokrasi lain yang juga mengadakan pemilu, penyelenggara berupaya secara maksimal agar seluruh warga negaranya bisa mempunyai hak pilih. KPU RI mengupayakan hal tersebut dengan menggunakan DPKTb.
Menurut Ray, DPKTb juga tidak harus diatur dalam undang-undang seperti yang didalilkan Prabowo-Hatta. DPKTb tidak boleh dilihat secara administrarif, tetapi juga harus dilihat dari fungsi dan tujuan dasarnya, yakni memfasilitasi warga yang tak mempunyai hak pilih.
"Kalau banyak orang tidak mendapatkan hak memilih, itu yang melanggar konstitusi. Ini justru KPU memfasilitasi agar warganya menggunakan hak pilih, kok dibilang melanggar kontitusi?" ujar Ray.
Tim Prabowo-Hatta mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif hampir di semua provinsi. Pelanggaran itu dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui DPKTb hampir di seluruh Indonesia. Tim Prabowo-Hatta mencatat tingginya penggunaan DPKTb di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, dan 55.485 TPS di seluruh Indonesia.
Tim Prabowo-Hatta melampirkan data untuk menjelaskan penggunaan hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara di Aceh, perubahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, di 287 TPS, banyaknya penggunaan DPKTb di Sumatera Barat, ratusan ribu penggunaan hak pilih bermasalah di Riau dan Jambi, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.