JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pembacaan putusan sidang kode etik akan lebih dulu dilakukan beberapa jam dari pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, yakni pada pukul 11.00, Kamis (21/8/2014).
"Kita duluan jam 11.00. Tadinya kita mau jam 2. Tapi di MK jam 2. Kita pagi ngga papa lah, yang penting kan tidak saling mempengaruhi," ujar Jimly di Kantor DKPP, Lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Jimly mempercepat pembacaan putusan karena permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ia pun menuruti permintaan tersebut.
Tak hanya itu, Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut putusan di DKPP sudah selesai dan hanya tinggal dibacakan saja. Putusan di MK pun ia sebut sudah selesai hanya menunggu dibacakan pada hari yang sama.
"Ya sudah kita duluan, yang penting harinya sama. Sana (MK) juga putusan sudah selesai, tinggal dibaca. Putusan DKPP juga sudah. Tinggal diketik saja," jelas Jimly.
Jimly mengetahui maksud permintaan itu, karena tim hukum Prabowo-Hatta berharap, putusan DKPP bisa menopang usaha mereka di MK. Ia merasa, tim Prabowo tidak perlu melakukan hal tersebut.
"MK kan lebih lengkap sidangnya. Saksinya lebih banyak. Karena yang diperjuangkan lebih serius disana. Di sini (DKPP) kan karena tidak puas dengan orangnya saja (KPU/Bawaslu)," sebut Jimly.
Jimly juga menegaskan, putusan DKPP tidak mempengaruhi hasil pilpres. Maka, sejak awal, ia menyarankan kepada pihak yang tidak puas terhadap hasil KPU, untuk fokus menggugat di MK, bukan di DKPP.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang kode etik selama 5 hari, mulai dari Jumat, 8 Agustus 2014-15 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, DKPP mengundang 4 pihak yakni, pengadu dari tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, teradu dari KPU dan Bawaslu, pihak terkait dan tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan pihak saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.