JAKARTA, KOMPAS.com – Tim advokat pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyerahkan 54 halaman kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2014). Kesimpulan itu antara lain banyak dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dalam sidang.
"Kesimpulan tidak perlu panjang-panjang. Yang penting, hakim bisa lebih fokus membacanya,” kata anggota tim advokat Jokowi-JK, Alexander Lay, di Gedung MK, Selasa.
Alexander mengatakan, kesimpulan itu merangkum seluruh pendapat tim kuasa hukum atas keterangan yang diberikan yang diberikan saksi fakta di dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang ada. Menurut dia, banyak dalil yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan.
"Contohnya, proses rekapitulasi suara. Pemohon mendalilkan pasangan Prabowo-Hatta menang. Tapi KPU menyatakan Jokowi-JK menang. Selama persidangan, pemohon dan saksinya tidak bisa membuktikan beberapa perbedaan suaranya, di TPS mana (terjadi kecurangan), pemohon tidak mampu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.