Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk karena Dokumen Pembuktian di MK

Kompas.com - 19/08/2014, 14:10 WIB


KOMPAS.com - Aula gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (18/8/2014) kemarin, dipenuhi tumpukan berkas. Sebagian berkas dibiarkan tersebar, terpilah-pilah ke dalam beberapa kelompok sesuai kota atau provinsi asal dokumen dikirim. Sebagian lain dimasukkan ke dalam kardus, ditumpuk di sudut kiri dan kanan aula, menggunung agar masih tersisa ruang untuk petugas Komisi Pemilihan Umum dan MK bergerak. Agar tak tercampur, pembatas merah dibentangkan.

Sejak akhir pekan lalu, aula gedung MK menjadi lautan dokumen. KPU rupanya sangat serius menghadapi gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Semua alat bukti yang dibutuhkan untuk membantah dalil-dalil tim Prabowo disiapkan, dibawa, dan dihadapkan ke MK. Tentunya, sejauh hal tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan.

Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mempersoalkan Pemilu Presiden 2014 hampir di semua provinsi. Ada tiga keberatan. Pertama, terkait perolehan suara. Prabowo-Hatta mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh penyelenggara pemilu di 33 provinsi. Pemohon mendalilkan perolehan suara pasangan nomor urut satu 67.139.833 suara atau 50,25 persen, sedangkan nomor dua 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Versi tersebut berbeda dengan yang ditetapkan KPU, yaitu pasangan nomor urut satu 62.576.444 suara atau 46,85 persen, dan nomor urut dua 70.997.833 suara atau 53,15 persen.

Kedua, pemohon juga mendalilkan pelaksanaan pemilu cacat hukum karena tak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan dengan melakukan mobilisasi pemilih dengan menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil oleh penyelenggara, politik uang, pencoblosan berkali-kali oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

Total 21 truk

Gugatan dengan dalil kesalahan di 33 provinsi itu membuat KPU mau tak mau harus menghadirkan bukti-bukti bantahan dari semua provinsi. Formulir C1 (dokumen penghitungan suara tingkat TPS) hingga DC (dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional), semua diangkut ke MK. Demikian pula formulir-formulir yang menjadi topik bahasan utama persidangan MK, yaitu DPTb, DPKTb, A5 (pemilih pindah TPS), C7 (daftar pemilih baik pemilih yang tercantum dalam DPT maupun yang menggunakan KTP/paspor ataupun surat pindah).

"Total ada 21 truk dokumen yang kami serahkan ke MK. Terakhir Sabtu dan Minggu kemarin, kami kirimkan empat tronton," ungkap Syafran Riyadi, anggota tim hukum KPU yang khusus mengurus penyerahan alat bukti.

Untuk penyiapan alat bukti, kata Syafran, pihaknya menyewa ruangan di Hotel Novotel. Alat bukti yang datang dari daerah langsung dimasukkan ke ruangan tersebut, kemudian disortir oleh kurang lebih 20 petugas KPU dibantu sejumlah mahasiswa magang. "Tiap hari kami bekerja hingga pukul tiga pagi. Istirahat sebentar, pukul tujuh atau delapan pagi kami mulai bekerja. Kalau di rata-rata, kami mengirimkan bukti tiga truk per hari," kata Syafran.

Akhir pekan lalu, kata Syafran, pihaknya mengirimkan dokumen dari empat truk sewaan dari PT Pos Indonesia. Dokumen itu adalah dokumen yang diminta hakim terkait DPKTb seluruh TPS di Indonesia yang berjumlah sekitar 479.000 TPS.

Itulah kira-kira yang dikerjakan dan dirasakan para petugas. Sebelum menyerahkannya ke MK, KPU harus membuat dua salinan dan satu berkas asli (berkas yang dileges) ke MK. Untuk keperluan menyalin tersebut, KPU menyewa dua mesin fotokopi cepat. Itu pun masih kewalahan karena banyaknya dokumen. Selain disalin, pihaknya juga harus meleges atau mengesahkan dengan menggunakan meterai Rp 6.000 dan diberi stempel pos.

"Kemarin untuk meleges dokumen Sulawesi Selatan saja, KPU sudah habis Rp 50 juta. Hitung saja jumlah TPS-nya, kalikan dokumennya yang ada per TPS, kalikan Rp 6.000. Ini belum menghitung biaya ekstra bagasi ketika mengangkut dokumen dari daerah," ujarnya sambil tersenyum kecut.

Namun, hal tersebut hanya merupakan konsekuensi yang wajib ditanggung agar KPU benar-benar dapat membuktikan apa yang telah dikerjakan selama ini sudah benar. KPU mampu menghadirkan seluruh bukti yang diminta MK, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Menurut Syafran, pihaknya saat ini belum mendatangkan dokumen dari dua daerah tersebut karena faktor cuaca yang tidak mendukung.

Tim Prabowo-Hatta rupanya sudah sejak pekan lalu menyerahkan bukti-buktinya. Salah satu anggota tim hukum Prabowo, Habiburokhman, mengungkapkan, pihaknya setidaknya menyerahkan 2,5 juta lembar bukti yang dibawa setiap kali sidang.

Bukti dari kedua belah pihak tersebut bermuara ke MK sehingga memenuhi ruang kerja sebagian pegawai MK. Bukti itu disimpan di lantai 4, 7, 8, 12, 13, dan 14 gedung MK. Tiga lantai terakhir adalah ruang kerja hakim. Sebelum dibawa, berkas-berkas itu diverifikasi apakah sudah memenuhi syarat formal sebagai alat bukti atau tidak. Misalnya, apakah bukti sudah dileges, apakah daftar alat bukti yang diserahkan sesuai dengan yang ada di dalam daftar.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan, bukti-bukti yang asli disimpan di lantai tujuh, tempat para penganalisis data dan panitera pengganti bekerja.

Bukti yang diserahkan ke MK oleh para pihak pada sengketa pilpres jauh lebih banyak dibandingkan bukti pada sengketa pemilu legislatif lalu.

Ketika Kompas menanyai salah satu pegawai bagaimana suasana di lantai tempat penyimpanan bukti, secara singkat ia mengungkapkan, "Ada ratusan boks plastik di situ. Aduh, lihat saja sudah mabokkk."

Meskipun demikian, publik berharap betul MK mencermati lembar demi lembar dokumen yang masuk. Masyarakat berharap putusan MK yang dibacakan pada 21 Agustus mencerminkan rasa keadilan dan kehendak rakyat. (Susana Rita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com