JAKARTA, KOMPAS.com - Mindo Rosalina Manulang, bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku diancam untuk menyampaikan keterangan palsu kepada penegak hukum. Rosa mengaku diminta atasannya untuk menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Pokoknya Ros, kamu harus sebutkan Anas, bagaimana supaya dia lengser jadi ketua umum," kata Rosa menirukan perkataan Nazaruddin kepadanya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8/2014) dengan terdakwa Anas.
Menurut Rosa, ketika dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sejumlah orang dekat Nazaruddin mendatanginya. Rosa ditahan di sana setelah ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games. Herannya, kata Rosa, orang-orang dekat Nazaruddin tersebut bisa membawa masuk telepon seluler ke rutan. Mereka lalu menghubungkan Rosa dengan Nazaruddin melalui telepon.
"Waktu di Pondok Bambu, saya rutin didatangi Pak Hasyim, Nasir, Aan, mereka selalu lolos handphone. Ketika saya dipanggil, dari sel langsung handphone nih bicara sm Bapak (Nazaruddin). Saya bilang, jangan saya bicara langsung sama Bapak, saya bisa stres," ucap Rosa.
Ketika itu, menurut Rosa, Nazaruddin meneleponnya dari Singapura atau dalam proses pelarian Nazaruddin. Mantan bos-nya itu juga meminta Rosa untuk membuat keterangan palsu jika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang menjerat istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Bahkan, Rosa diancam akan ditembak di tempat jika tidak mengikuti perintah Nazaruddin.
"Saya dipaksa bikin BAP (berita acara pemeriksan) palsu, disumpah di Pondok Bambu, kalau tidak saya ditembak di situ. Saya dipukulin Pak Nasir," ucap Rosa kemudian menangis.
Terkait Anas, lanjut dia, Nazaruddin sering memintanya untuk menyeret mantan anggota DPR itu agar Anas lengser dari kursi ketua umum Partai Demokrat. Nazaruddin, menurut Rosa, juga mengatakan akan mendorong diselenggarakannya kongres luar biasa (KLB) dan mengupayakan Ketua DPR Marzuki Alie bisa menjadi ketua umum, menggantikan Anas.
Karena mendapatkan ancaman di rutan, Rosa kemudian meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga kini, Rosa berada di bawah perlindungan LPSK.
Menurut Rosa, bukan hanya dia yang mendapatkan ancaman dari Nazaruddin. Dia menyebut ada beberapa bekas anak buah Nazar yang kini dipenjara karena dilaporkan ke Polisi.
"Karena nama kita ada di perusahaan-perusahaan itu dan di beberapa penegak hukum lainnya ada mantan anak buah Pak Nazar yang dipenjara sampai sekarang," ujar Rosa.
Anas kini berstatus terdakwa. Dia didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dan pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.