JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya perampingan kabinet yang diwacanakan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) jika nantinya resmi menjabat sebagai presiden dinilai bisa dilakukan. Berdasarkan kajian dan evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setidaknya presiden mendatang perlu memangkas enam sampai sembilan kementerian agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Demikian diungkapkan Menpan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/8/2014).
"Perhitungan kami dengan kondisi sekarang, ya dibutuhkan di atas 25 (kementerian)-lah. Sekarang kan 34, idealnya 25-28," ujar Azwar.
Azwar mengatakan, setiap pergantian pemerintahan, kementerian yang dipimpinnya memang selalu memberikan kajian untuk perbaikan di pemerintahan yang baru. Terlebih lagi, lanjut dia, untuk kali ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan secara khusus kepada para menteri untuk membantu proses transisi.
Menurut Azwar, perampingan kabinet sangat mungkin dilakukan dengan melakukan penghapusan lembaga/kementerian atau dengan meleburkan beberapa lembaga/kementerian menjadi satu badan. Dengan adanya pemangkasan itu, kata Azwar, perlu dilakukan perubahan undang-undang.
Dia melihat banyak hal yang bisa didapat dengan melakukan perampingan kabinet. Selain memangkas biaya operasional, pemerintah juga bisa memangkas program-program yang dinilai masih bisa digabungkan dengan kementerian lain.
Namun, Azwar mengingatkan agar penghapusan kementerian/lembaga nantinya tidak serta-merta menghapuskan urusan negara atas sektor-sektor yang selama ini ditangani kementerian/lembaga itu.
"Urusannya nggak boleh dihilangkan. Saat ini, ada sembilan urusan murni pemerintah, dan 37 urusan pemerintah dan masyarakat. Urusan 46 hal itu harus ditangani, tapi jumlah yang mengurusnya nggak usah sebanyak 46," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.
Azwar juga mengingatkan agar dalam pemangkasan kementerian/lembaga ini, presiden baru nantinya bisa mempertimbangkan penempatan pegawai-pegawai yang ada di sana.
Proses pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2014-2019.
Terkait perampingan kabinet, Jokowi mempertimbangkan untuk menghilangkan jabatan wakil menteri pada pemerintahan mendatang. Kalaupun tetap mempertahankannya, Jokowi mengaku lebih senang apabila jabatan wamen hanya ada di beberapa kementerian sesuai dengan kebutuhannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.