Menurut Handoyo, kebijakan ini muncul berdasarkan Keppres No 174/1999 tentang Remisi dan PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Masalah di sini kan tidak khusus pada siapa. Karena tidak memenuhi syarat sesuai Keppres No 174/1999 dan PP No 32/199," kata Handoyo seusai upacara peringatan HUT ke-69 RI di kantor Kemenkum dan HAM Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Menurut dia, sesuai PP No 99/2012, aturan remisi sudah lebih diperketat khusus untuk warga binaan yang termasuk ke dalam kategori pengguna narkoba, teroris, korupsi, dan kejahatan internasional lainnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi, kemudian masa pidananya habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.