Keputusan yang diambil MK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi tiga pihak yang berperkara. Hal itu diungkapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mariyah, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Ketiga pihak itu adalah pemohon, Prabowo-Hatta, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Selama masih ada waktu, kami memohon MK memutuskan dengan seadil adilnya dengan semua data yang dibawa oleh pemohon, termohon, terkait dan saksi ahli," kata Chusnul.
Chusnul menggambarkan jika sembilan orang hakim MK layaknya para "Wali Songo" yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa beberapa waktu lalu. Sehingga, ia optimistis, jika para hakim itu akan memberikan keputusan adil yang tentu tidak akan merugikan salah satu pihak.
"Saya punya optimis majelis "Wali Songo" yang anggotanya sembilan itu akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Mari kita doakan sembilan wali kita yang menjadi di Mahkamah Konstitusi berbuat yang seadil-adilnya demi bangsa dan negara," ujarnya.
Untuk diketahui MK telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait, Jumat (15/8/2014). MK rencananya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan oleh masing-masing pihak, Senin (18/8/2014).
MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyerahkan kesimpulan hingga Selasa (19/8/2014), sebelum akhirnya akan memutuskan gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta, Kamis (21/8/2014) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.