Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Ba'asyir Tak Dapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 16/08/2014, 15:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan tidak mendapatkan remisi terkait dengan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus mendatang. Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, tahun ini Ba'asyir tidak memperoleh remisi, baik remisi khusus maupun umum.

"Tahun ini, dia (Abu Bakar Ba'asyir) tidak dapat remisi," kata Akbar melalui pesan singkat, Sabtu (16/8/2014).

Menurut Akbar, Ba'asyir tidak memenuhi persyaratan sebagai narapidana yang berhak menerima remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Persyaratan tersebut antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 27 Februari 2012. Dia dinyatakan terbukti melakukan teror dengan menyokong pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ba'asyir pada Oktober 2011.

Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid ini kemudian ditahan di lembaga pemasyarakatan di Batu, Nusa Kambangan. Mengenai siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi, Kementerian Hukum dan HAM akan memublikasikannya pada Minggu (17/8/2014).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin akan menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada sejumlah narapidana di kantor Kemenhuk dan HAM. Menurut informasi dari humas Kemenhuk dan HAM, ini kali pertama penyerahan remisi dilakukan di kantor Kemenhuk dan HAM. Pemberian remisi biasanya dilakukan di lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com