JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik berhak melaporkan kembali dirinya atas pengaduan ancaman. Akan tetapi, ia mempertanyakan maksud M Taufik yang menuduhnya melakukan tindakan pencemaran nama baik.
"Itu kan hak yang bersangkutan. Nanti juga, atas laporan kami, yang bersangkutan (M Taufik) akan dipanggil. Yang mencemarkan nama baik siapa? Kan nggak ada," ujar Husni di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Meski begitu, ia menunggu pemanggilan dari pihak kepolisian terhadap laporannya. Saat dipanggil nanti, ia akan menambahkan bukti adanya ancaman dari M Taufik.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik meminta pihak kepolisian menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Taufik mengklaim, penyelenggaraan pemilu presiden tidak jujur dan banyak praktik kecurangan.
"Jika kepolisian tidak menangkap, kami yang akan tangkap," ujar dia, saat sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2014).
Oleh karena itu, Husni melaporkan M Taufik ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (11/8/2014), atas tuduhan ancaman. Taufik pun tidak terima dan melaporkan kembali Husni ke Bareskrim, sehari kemudian, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.