JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi Arief Hidayat secara tiba-tiba menghentikan pernyataan saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, Ramlan. Hal itu menyusul pernyataan Ramlan yang menyebut Arief sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal itu bermula ketika Arief mengecek curriculum vitae Ramlan yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang.
Arief kemudian membacakan alamat Ramlan sesuai dengan berkas curriculum vitae yang diterimanya. Rupanya, bukannya alamat milik Ramlan yang dibaca, melainkan alamat saksi lain yang seharusnya memberikan keterangan setelah Ramlan.
“Salah, Pak Ketua,” kata Ramlan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK, Rabu (13/8/2014).
“Saya bukan ketua, nanti saya dikira kudeta,” kata Arief disambut tawa peserta sidang.
“Jadi yang benar Jalan PLT Suluh Nomor 58, RT 001, RW 004,” kata Arief yang langsung dibenarkan oleh Ramlan. “Benar, Yang Mulia,” kata Ramlan. Arief pun lantas segera mengoreksi kesalahannya di muka sidang. “Ooo ini ya (sembari menunjuk alamat Ramlan di berkas). Ini matanya sudah kacau,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.