JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, mengusulkan agar masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas diperpanjang. Basarah mengakui, pendapatnya itu ia lontarkan secara pribadi karena perpanjangan masa tugas Busyro dimungkinkan selama ada kesepakatan.
"Apakah payung hukumnya bisa? Bisa saja kalau ada kesepakatan politik. Bisa saja DPR dan pemerintah membuat kesepakatan khusus pengganti Pak Busyro tidak dilakukan menunggu proses penggantian (pimpinan) KPK lainnya," kata Basarah di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Basarah menjelaskan, pergantian Busyro di tengah pimpinan KPK lainnya masih bertugas dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK. Ia lebih sepakat pergantian pimpinan KPK dilakukan secara serentak agar kinerja dan soliditas yang terbangun tetap terjaga.
"Artinya, lebih baik pimpinan KPK menjabat sampai selesai, di akhir masa jabatan nanti mencari lima pimpinan KPK yang baru. Jadi, tidak perlu ada tokoh baru yang adaptasi dan justru mengganggu soliditas kekompakan pimpinan KPK lainnya," ucap Basarah.
Meski begitu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu menyadari harus ada pijakan hukum yang jelas terkait perpanjangan masa tugas Busyro sebagai pimpinan KPK. Ia tetap akan menghormati jika pemerintah tetap akan membuat tim seleksi untuk mencari pengganti Busyro.
Untuk diketahui, masa tugas Wakil Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua KPK sedianya berakhir pada Desember tahun ini. Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.