Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Prabowo Akan Kalah di MK karena Saksi Terbatas

Kompas.com - 13/08/2014, 16:45 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Institute Inisiatif Hermawanto memprediksi tim Prabowo-Hatta akan kalah dalam sengketa gugatan hasil Pemilihan Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum ini menilai MK akan mengambil posisi aman mendukung putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya yakin Prabowo kalah karena jumlah saksi yang dibatasi. Melihat penyebaran kecurangan yang ada, tidak akan bisa dibuktikan hanya dengan 25 saksi," ujar Hermawanto, Rabu (13/8/2014) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengacara sengketa pemilu yang ikut menangani gugatan Poppy Darsono ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya menangani sejumlah sengketa terkait pemilu, MK hanya berpijak pada dua hal, yakni hitungan suara dan proses administrasi. Untuk bisa, memenangkan gugatan, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan pembuktian bertingkat proses penghitungan suara, dari TPS, kecamatan, kelurahan, kota/kabupaten, hingga ke pusat.

"Siapa yang bisa melakukan pembuktian bertingkat, dia akan menang," katanya yang pernah mendampingi beberapa KPUD dalam sengketa pilpres.

Untuk Pilpres 2014, kata dia, kedua calon sama-sama mempunyai bukti yang kuat. Karena itu, akan sulit membuktikan kecurangan secara kalkulasi hitungan suara. Apalagi membuktikan gugatan tim Prabowo-Hatta tentang tudingan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Melihat opini di sejumlah media, kata dia, belum ada terbukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, sulit membuktikan sistematisnya kecurangan. Jika bisa dibuktikan sistematis oleh penyelenggara pemilu, baru poin terstruktur bisa dipenuhi.

Di sisi lain, pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan yang disebut dalam gugatan, menurut dia, hanya sedikit. "Berarti tidak masif," katanya lagi. Di samping itu, imbuh dia, selama ini MK selalu terpengaruh opini publik yang sangat besar.

Karena itu, menurut dia, MK akan memutuskan mendukung putusan KPU, kecuali dalam beberapa hal yang jelas melanggar secara administrasi, seperti yang terjadi di Papua. Selain itu, menurut dia, MK juga akan mempertimbangkan sisa waktu batas pelantikan presiden pada Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com