JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Institute Inisiatif Hermawanto memprediksi tim Prabowo-Hatta akan kalah dalam sengketa gugatan hasil Pemilihan Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum ini menilai MK akan mengambil posisi aman mendukung putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya yakin Prabowo kalah karena jumlah saksi yang dibatasi. Melihat penyebaran kecurangan yang ada, tidak akan bisa dibuktikan hanya dengan 25 saksi," ujar Hermawanto, Rabu (13/8/2014) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pengacara sengketa pemilu yang ikut menangani gugatan Poppy Darsono ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya menangani sejumlah sengketa terkait pemilu, MK hanya berpijak pada dua hal, yakni hitungan suara dan proses administrasi. Untuk bisa, memenangkan gugatan, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan pembuktian bertingkat proses penghitungan suara, dari TPS, kecamatan, kelurahan, kota/kabupaten, hingga ke pusat.
"Siapa yang bisa melakukan pembuktian bertingkat, dia akan menang," katanya yang pernah mendampingi beberapa KPUD dalam sengketa pilpres.
Untuk Pilpres 2014, kata dia, kedua calon sama-sama mempunyai bukti yang kuat. Karena itu, akan sulit membuktikan kecurangan secara kalkulasi hitungan suara. Apalagi membuktikan gugatan tim Prabowo-Hatta tentang tudingan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Melihat opini di sejumlah media, kata dia, belum ada terbukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, sulit membuktikan sistematisnya kecurangan. Jika bisa dibuktikan sistematis oleh penyelenggara pemilu, baru poin terstruktur bisa dipenuhi.
Di sisi lain, pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan yang disebut dalam gugatan, menurut dia, hanya sedikit. "Berarti tidak masif," katanya lagi. Di samping itu, imbuh dia, selama ini MK selalu terpengaruh opini publik yang sangat besar.
Karena itu, menurut dia, MK akan memutuskan mendukung putusan KPU, kecuali dalam beberapa hal yang jelas melanggar secara administrasi, seperti yang terjadi di Papua. Selain itu, menurut dia, MK juga akan mempertimbangkan sisa waktu batas pelantikan presiden pada Oktober 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.