Menurut Koalisi, status tersebut penting agar Hendra bisa mendapatkan reward berupa keringanan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat jika dia divonis hukuman penjara nantinya.
"Anehnya, Kejaksaan Agung belum memberikan cap JC (justice collaborator) kepada Hendra, kita belum tahu apa masalahnya. Status JC penting, dengan adanya cap ini, dia bisa mendapatkan keringanan. Kenapa sekarang Jaksa Agung tidak keluarkan status JC, ini jadi pertanyaan," kata anggota Koalisi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut koalisi, Hendra layak mendapatkan status juctice collaborator. Koalisi menilai, dia kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung. Tanpa keterangan Hendra, kata Supriyadi, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa menetapkan anak Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka.
Anggota Koalisi lainnya, Emerson Yuntho, mengatakan, Hendra semakin layak ditetapkan sebagai justice collaborator mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan kepadanya. Menurut Emerson, LPSK tidak akan sembarangan memberikan perlindungan.
Dalam memberikan perlindungan, LPSK melihat sejauh mana peran orang tersebut membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Anggota Badan Pekerja ICW itu juga menilai, akan menjadi preseden buruk ke depannya jika Kejaksaan Agung tidak memberikan penghargaan kepada pelaku yang bekerja sama atau kooperatif.
"Ada semacam tidak ada penghargaan yang diberikan kejaksaan terhadap Hendra sebagai JC, belum ada label yang diberikan kejaksaan kepada Hendra. Label ini penting untuk meyakinkan bahwa orang ini mendapatkan penghargaan jika bekerja sama dengan penegakan hukum," tutur Emerson.
Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut.
Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD).
Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.