Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Berikan Status "Justice Collaborator" kepada Hendra "Office Boy"

Kompas.com - 13/08/2014, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama kepada Hendra Saputra, office boy yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Menurut Koalisi, status tersebut penting agar Hendra bisa mendapatkan reward berupa keringanan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat jika dia divonis hukuman penjara nantinya.

"Anehnya, Kejaksaan Agung belum memberikan cap JC (justice collaborator) kepada Hendra, kita belum tahu apa masalahnya. Status JC penting, dengan adanya cap ini, dia bisa mendapatkan keringanan. Kenapa sekarang Jaksa Agung tidak keluarkan status JC, ini jadi pertanyaan," kata anggota Koalisi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut koalisi, Hendra layak mendapatkan status juctice collaborator. Koalisi menilai, dia kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung. Tanpa keterangan Hendra, kata Supriyadi, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa menetapkan anak Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka.

Anggota Koalisi lainnya, Emerson Yuntho, mengatakan, Hendra semakin layak ditetapkan sebagai justice collaborator mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan kepadanya. Menurut Emerson, LPSK tidak akan sembarangan memberikan perlindungan.

Dalam memberikan perlindungan, LPSK melihat sejauh mana peran orang tersebut membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Anggota Badan Pekerja ICW itu juga menilai, akan menjadi preseden buruk ke depannya jika Kejaksaan Agung tidak memberikan penghargaan kepada pelaku yang bekerja sama atau kooperatif.

"Ada semacam tidak ada penghargaan yang diberikan kejaksaan terhadap Hendra sebagai JC, belum ada label yang diberikan kejaksaan kepada Hendra. Label ini penting untuk meyakinkan bahwa orang ini mendapatkan penghargaan jika bekerja sama dengan penegakan hukum," tutur Emerson.

Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut.

Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD).

Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com