"APBN-P 2014 itu berdasarkan kementerian atau lembaga. Sekarang, kalau presiden baru buat keppres dengan struktur kementerian yang beda dengan alokasi anggaran, itu akan diambil dari mana? Karena APBN-P sudah menjadi undang-undang," kata Staf Khusus Presiden bidang Perekonomian Firmanzah di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Firmanzah mengatakan, saat pemerintahan selanjutnya berjalan, jajaran di bawahnya sudah terlebih dulu ada. Sehingga, Jokowi tetap harus menaati alokasi anggaran pemerintahan sebelumnya.
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan untuk menghilangkan jabatan wakil menteri (wamen) pada pemerintahan mendatang. Kalau pun tetap mempertahankannya, Jokowi mengaku lebih senang apabila jabatan wamen hanya ada di beberapa kementerian sesuai dengan kebutuhannya. (baca: Jokowi Pertimbangkan Hapus Jabatan Wamen)
Proses Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Catatan: Firmanzah mengklarifikasi pernyataannya setelah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Dari pembahasan dengan Kemenkeu diketahui bahwa wacana perampingan kabinet jika Jokowi memimpin nanti tetap bisa direalisasikan. (baca: Istana: Presiden Selanjutnya Bisa Rampingkan Kabinet)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.