Baskam mengatakan, proses rekapitulasi di Sulawesi Selatan digelar pada 18-19 Juli 2014. Saat proses rekapitulasi memasuki hari kedua, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Muhammad hadir di lokasi dan meminta masalah DPKTb diselesaikan agar tidak sampai ke persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Karena data DPKTb itu tidak pernah diberikan dan kami sampaikan di formulir keberatan saat proses rekapitulasi di Provinsi Sulsel," kata Baskam dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014) siang.
Dalam catatannya, kata Baskam, jumlah daftar pemilih tetap di Sulawesi Selatan sebanyak 6.426.837 orang. Adapun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) mencapai 10.473 orang dan DPKTb sebanyak 85.196 orang. Dari jumlah tersebut, pemilih di Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya mencapai 4.274.615 orang dengan jumlah suara sah 4.251.883 orang dan suara tidak sah mencapai 22.732 orang.
Baskam mengungkapkan, data mengenai DPKTb diperlukan untuk melakukan pencermatan atas identitas pemilih dalam DPKTb. Jumlah DPKTb terbesar di Sulawesi Selatan berada di Makassar, yakni sekitar 45.000 pemilih DPKTb dan Kabupaten Gowa dengan jumlah sekitar 11.000 DPKTb.
Kepada majelis hakim, Baskam menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak bersedia membuka data DPKTb dengan alasan datanya masih berada di tingkat kelurahan dan kecamatan. Meski begitu, halangan tersebut tidak berlaku saat KPU membuka kotak suara untuk mencari bukti persiapan sidang PHPU dan menindaklanjuti surat edaran KPU tentang pembukaan kotak suara.
"Tapi, kenapa pada 23 Juli KPU membuka kotak suara? Katanya untuk bukti PHPU di MK dan sejalan dengan surat KPU," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.