Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Minta MK Tambah Kuota Saksi

Kompas.com - 12/08/2014, 08:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengungkapkan, timnya kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi jumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014. Menurut Habiburokhman, pihaknya dirugikan dengan pembatasan itu dan meminta MK menambah jumlah saksi dari kubu Prabowo-Hatta.

Habiburokhman menjelaskan, sebagai pihak yang menggugat agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2014 dibatalkan, Prabowo-Hatta menghadapi dua kubu di persidangan MK. Pertama, kubu tergugat Komisi Pemilihan Umum. Kedua, pihak terkait, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang dianggapnya menginginkan agar penetapan KPU terkait hasil Pilpres 2014 dipertahankan.

"Jadi, tidak adil. Saksi kami melawan saksi dari dua kubu yang memiliki kepentingan sama," kata Habiburokhman, saat dihubungi pada Selasa (12/8/2014).

Ia melanjutkan, sebagai pihak penggugat, Prabowo-Hatta perlu menghadirkan lebih banyak saksi untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu di tingkat nasional yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pembatasan 25 saksi dalam setiap persidangan dinilainya tak adil dan tak cukup untuk menghadapi saksi yang dihadirkan KPU serta pihak Jokowi-JK.

"Harusnya saksi kami ditambah karena harus melawan dua kubu. Ini supaya kami dapat membuktikan kecurangan yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, sejak awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta masing-masing pihak menyiapkan 25 saksi pada tiap persidangan. Pemeriksaan saksi itu akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Hingga persidangan ketiga yang digelar pada Senin (11/8/2014), MK telah memeriksa 75 saksi.

Jumlah saksi itu berasal dari kubu Prabowo-Hatta, KPU, dan kubu Jokowi-JK dengan jumlah saksi masing-masing 25 orang. Pada persidangan keempat, MK dijadwalkan memeriksa 75 saksi lainnya yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Namun, jika waktunya tidak memungkinkan, maka 25 saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-JK akan diperiksa pada Rabu (13/8/2014).

Hamdan menjelaskan, pembatasan jumlah saksi berkaitan dengan terbatasnya waktu majelis hakim dalam menggelar persidangan. Pasalnya, MK harus membuat putusan terkait gugatan ini pada 21 Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com