Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kecurangan di 14 Kabupaten, Kubu Prabowo-Hatta Hadirkan Saksi dari Papua

Kompas.com - 12/08/2014, 07:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadirkan 25 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (12/8/2014), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini, kubu Prabowo-Hatta akan menghadirkan sejumlah saksi dari Papua.

"Kami akan hadirkan juga beberapa saksi dari Papua untuk membuktikan kecurangan pemilu di 14 kabupaten/kota di sana," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat dihubungi Selasa (12/8/2014) pagi.

Selain saksi dari Papua, kata Habiburokhman, timnya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Nias Selatan, Jawa Timur, dan sejumlah saksi dari wilayah lain. Total saksi yang dihadirkan mencapai 25 orang, atau sesuai dengan permintaan majelis hakim konstitusi.

"Kami hadirkan saksi untuk memperkuat dalil tentang adanya kecurangan di tingkat nasional," ujarnya.

Sedianya, pemeriksaan 25 saksi tersebut diagendakan pada Senin (11/8/2014) kemarin. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, majelis hakim konstitusi akhirnya menunda persidangan dan menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini.

"Sidang dilanjutkan besok tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang (malam ini) selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Senin malam.

Pada Senin kemarin, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan 50 saksi. Jumlah saksi yang diperiksa itu berasal dari 25 saksi KPU, dan 25 saksi Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Sebelum hari ini, 25 saksi Prabowo-Hatta dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, telah diperiksa lebih awal, yakni pada Jumat (8/8/2014).

Mayoritas saksi Prabowo mempermasalahkan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di wilayahnya masing-masing. Hamdan mengatakan, jika cukup waktu, maka pihaknya juga akan memeriksa 25 saksi dari pihak KPU, dan 25 saksi dari pihak Jokowi-JK. Namun, jika waktu tidak cukup, pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk pihak Prabowo-Hatta, dan pihak KPU. Saksi dari pihak Jokowi-JK akan diperiksa pada hari selanjutnya.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com