"Pidana tambahan kepada Atut Chosiyah berupa pencabutan hak tertentu untuk dipilih dan memilih jabatan publik," ujar jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jaksa menyatakan, Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, M Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai, Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah mencederai lembaga MK.
Adapun hal yang meringankan ialah Atut berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa menjelaskan, awalnya Atut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amis Hamzah dan Kasmin, di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir-Kasmin pun akhirnya mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK pada 11 September 2013. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya.
Menurut jaksa, Atut kemudian mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk mengurus perkara tersebut. Selain itu, Atut juga pernah melakukan pertemuan di Singapura dengan Akil dan Wawan untuk membahas sengketa Pilkada Lebak.
Setelah pertemuan di Singapura itu, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan kepada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.
"Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak dengan memberikan uang kepada Akil Mochtar. Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil," ujar jaksa.
Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak, kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.