JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim konstitusi mencatat keberatan pihaknya mengenai adanya ancaman yang diterima KPU dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
Permintaan itu disampaikan pengacara KPU Adnan Buyung Nasution saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (11/8/2014).
"Kami ingin melaporkan, walaupun peristiwa ini di luar persidangan, ada orang namanya M Taufik, dia Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, melakukan ancaman (kepada KPU) secara terbuka. Saya lihat sendiri," kata Adnan.
Menurut Adnan, ancaman yang dilakukan Taufik merupakan perbuatan tercela yang menghina peradilan dan menghina segenap bangsa. Ia meminta hakim MK mencatat keberatan pada ancaman tersebut dan mendesak kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menertibkan para pendukungnya.
Adnan melanjutkan, ancaman dari Taufik itu telah dilaporkan kuasa hukum KPU ke Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/8/2014) malam. Ia berharap masalah ini segera selesai dan tak ada pihak yang melakukan tindakan serupa (baca: Ketua DPD Gerindra Ajak Massa Prabowo Tangkap Ketua KPU).
Menjawab itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan, ancaman yang dilakukan Taufik itu berada di luar kewenangannya. Meski keberatan dari kuasa hukum KPU dicatat oleh majelis hakim konstitusi, ia berharap keberatan tersebut tak dijadikan materi persidangan (baca: Ketua DPP Gerindra Jakarta Kembali Ancam Tangkap Ketua KPU).
"Itu di luar wewenang kami karena konteksnya di luar persidangan," ucap Maqdir.
Ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva meminta semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait untuk menjaga berlangsungnya persidangan agar berjalan baik. Ia meminta semua pihak, termasuk masyarakat dan simpatisan, untuk berjalan sesuai rel konstitusi yang berlaku.
"Saya ingatkan semua untuk menjaga sidang ini agar berlangsung damai dan aman, termasuk menjaga kehormatan semua pihak. Ruang sidang peradilan ini adalah ruang sidang paling beradab," ujar Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.