Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang MK Hari Ini

Kompas.com - 11/08/2014, 07:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Senin (11/8/2014). Berdasarkan agenda yang tertera di laman mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Adapun, agenda sidang dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, mengatakan, 75 saksi akan diperiksa hari ini. Ketiga pihak, yaitu tim Prabowo-Hatta, Komisi Pemilihan Umum, dan tim Joko Widodo-Jusuf Kalla, masing-masing dapat mengajukan 25 saksi untuk memberikan keterangan.

Pada sidang kedua, Jumat (8/8/2014) lalu, agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pembuktian. Ada 25 saksi dari pihak pemohon yang diperiksa majelis hakim.

Dari 25 saksi yang dihadirkan, sebagian besar memberikan keterangan terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dinilai bermasalah, baik dari sisi akses perolehan data DPKTb itu mau pun jumlah mereka yang menurut kubu saksi Prabowo-Hatta dianggap tidak wajar.

Dalam sidang itu, MK juga membuat dua ketetapan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES/XII/2014 terkait pembukaan sejumlah kotak suara oleh KPU yang dipersoalkan oleh pemohon.

Pertama, MK mengizinkan KPU untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu, Bawaslu atau panwas tingkatan untuk menyaksikan.

"Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh Termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com