"Tuntutan hukum seharusnya ada kasus, ada masalah, ada persoalan mendasar yang layak disidangkan. Kita semakin tahu kualitas tuntutan itu semakin buruk, banyak kesalahan, persidangan banyak kekeliruan, sering ditegur hakim," kata pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjano, di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
Nico mengatakan, saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta banyak yang tidak mendengar, melihat, atau mengetahui langsung peristiwa yang disampaikan. Menurut dia, saksi yang tidak mendengar, mengetahui, atau melihat langsung suatu kejadian atau peristiwa bisa dianggap gugur secara legitimasi.
"Saksi hanya asumsi, tidak dapat menunjukkan bukti. Sudah gugur ya dari legitimasi saksinya karena saksi kan harusnya menyaksikan langsung. Kalau dia tidak saksikan sendiri, hanya penyampai berita dong sehingga tidak harusnya berada di forum terhormat di MK," tuturnya.
Dia juga menyinggung berkas tuntutan Prabowo-Hatta yang sempat dikoreksi hakim MK dalam sidang perdana. "Dalam persidangan pertama, hakim seperti memberi kuliah ke mahasiwa S-1 bagaimana menyusun tuntutan yang baik," ujar Nico.
Dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegur beberapa kali saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Para saksi yang dihadirkan sebanyak 25 orang itu banyak yang bertele-tele memberikan keterangan dan sering kali tidak esensial dengan perkara yang disidangkan. Tak jarang para saksi tidak mengetahui dengan pasti laporan di TPS masing-masing dan hanya mendapat keterangan dari media lain, bahkan dari omongan mulut ke mulut.
Kritikan pun tertuju kepada para saksi dari tim Prabowo yang dinilai kurang kredibel. Terkait saksi yang dianggap tidak siap ini, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memakluminya. Anggota tim kuasa hukum Maqdir Ismail beralasan, para saksi hanya kaget karena tidak terbiasa dengan situasi persidangan.
Namun, menurut dia, keterangan yang terkesan tidak siap tersebut tidak menjadi masalah karena sudah ada bukti tertulis yang akan disusulkan. Tim hukum lainnya, Alamsyah Hanafiyah, mengakui banyak saksi yang tidak menyaksikan langsung kejadian sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.