Menurut Yulisa, setidaknya ada lima rumah sakit yang seharusnya melaksanakan pencoblosan.
"Kami mempersoalkan KPUD tentang pencoblosan di rumah sakit. Aturannya tidak ada TPS di rumah sakit," kata Yulisa.
Yulisa mengatakan, untuk pencoblosan di rumah sakit, KPU setempat menggunakan surat suara yang terdapat di TPS terdekat dengan rumah sakit. Namun, KPU tidak menyebutkan di mana saja lokasi TPS yang dimaksud.
"Sehingga, pada waktu pencoblosan di rumah sakit, kami tidak bisa memberikan saksi," katanya.
Meski tidak ada pengawalan, ia mengatakan, proses penghitungan suara tetap dilakukan di TPS di mana surat suara diambil.
"Yang saya tahu ada dua rumah sakit, yaitu RSUD dan RS Elisabeth. Di sana pasangan nomor urut dua yang menang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.