Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Jokowi Tarik Draf RUU KUHP-KUHAP jika Dilantik sebagai Presiden

Kompas.com - 07/08/2014, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi jika dia sudah resmi menjabat presiden.

KPK meminta Jokowi untuk menarik draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas di DPR periode 2014-2019.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat mencalonkan diri sebagai presiden beberapa waktu lalu, Jokowi dan Jusuf Kalla telah menandatangani komitmen dengan KPK untuk menentang upaya pelemahan KPK.

"Ada tujuh butir yang tercantum dalam komitmen. Tadi kita diskusikan sebagian, yang perlu saya bacakan adalah butir kedua, yakni menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ini konteksnya dengan RUU KUHAP-KUHP. Implementasi dari butir dua ini, maka siapa pun presiden terpilih nantinya seyogianya menarik kembali dari DPR. Itu konsekuensi dari penandatanganan ini," kata Adnan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana. Jumpa pers dilakukan seusai pertemuan KPK dengan Armida.

Adapun komitmen calon presiden dengan KPK tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan KPK-Bappenas.

Menurut Adnan, komitmen ini ikut dibahas dengan Kepala Bappenas karena akan menjadi pertimbangan dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke depan.

"Maka, mestinya siapa pun presiden terpilih nanti mencabut draf tersebut karena KPK jelas-jelas menolak," sambung Adnan.

KPK menilai draf RUU KUHP-KUHAP tersebut memuat poin-poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Draf RUU KUHP-KUHAP ini dijadwalkan untuk kembali dibahas mulai dari awal oleh DPR periode 2014-2019. Pembahasan RUU ini oleh DPR periode 2009-2014 dihentikan setelah menuai kritik sejumlah pihak.

Hal lain yang diingatkan KPK kepada presiden terpilih adalah komitmennya untuk patuh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

Sejauh ini, menurut Adnan, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menjalankan butir-butir dalam Konvensi UNCAC, terutama mengenai korupsi di sektor swasta.

"Kita tahu bahwa korupsi di sektor swasta belum diatur, juga terkait kekayaannya belum diatur. Itu yang diharapkan tertuang dalam RPJMN yang sedang disusun Bappenas," katanya.

Selain itu, KPK mengingatkan Jokowi untuk melakukan tes integritas dalam setiap proses rekrutmen dan promosi di setiap kementerian dan lembaga. Adnan juga mengatakan, komitmen dengan KPK yang telah ditandatangani pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merupakan ikatan moral yang berefek secara tidak langsung jika diabaikan.

"Kita akan tahu dampaknya, apalagi yang berpikir untuk mencalonkan diri kembali lima tahun yang akan datang," ucap dia.

Adnan bersyukur dua pasang capres-cawapres tersebut akhirnya bersedia menandatangani komitmen dengan KPK itu meskipun ada yang hampir menolak untuk tanda tangan.

"Alhamdulillah kami bisa meminta mereka tanda tangan karena ada yang hampir tidak mau teken, janganlah disebut siapa, media yang tahu, saya justru dikasih tahu media," tambah Adnan.

Proses pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com