JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Relawan Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) menganggap gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah. Hal itu terlihat dari banyaknya masukan yang diberikan hakim MK terhadap berkas permohonan gugatan PHPU milik Prabowo-Hatta
"Nyata sekali gugatan mereka sangat lemah. Banyak sekali hakim beri masukan dan perbaikan," ujar Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, di kantor Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya No 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Yamin mengatakan, tim hukum Prabowo-Hatta tidak cermat dalam menyusun berkas gugatan yang diserahkan ke MK. Banyak kesalahan dalam teknis penulisan hingga data yang di-copy paste dalam berkas tersebut.
Anggota tim hukum Jokowi-JK yang juga menjadi anggota advokat Seknas Jokowi, Dedi Mawardi mengatakan hal yang sama. Menurut dia, ada ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Dedi meyakini, meskipun kubu Prabowo-Hatta telah melakukan perbaikan berkas gugatan, mereka tidak akan bisa menunjukkan bukti-bukti konkret di persidangan.
"Kalaupun besok dilakukan perbaikan, kami yakin mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan," ujar Dedi.
Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta menuding ada kecurangan secara terstruktur, terencana, dan masif dalam Pilpres 9 Juli yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.