JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum mengaku tidak mempersoalkan pernyataan yang disampaikan calon presiden Prabowo Subianto pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014).
"Saya kira sebagai pemohon, di samping kuasanya sudah bicara, dia pun mau menambah secara langsung, curhat juga boleh, bagus sekali," kata kuasa hukum KPU, Adan Buyung Nasution, seusai sidang.
Adnan enggan berkomentar saat diminta tanggapan atas isi pernyataan Prabowo tersebut. Adnan mengatakan, secara keseluruhan, KPU mengapresiasi sidang perdana PHPU yang digelar MK hari ini. Menurut dia, sidang berjalan cukup lancar dan tertib. Setiap pihak berupaya keras untuk menghargai jalannya persidangan dan majelis hakim mahkamah.
"Sidang perdananya cukup bagus, ya. Lancar dan tertib, santun sekali. Tidak ada kata-kata kasar, tidak ada tingkah laku berlebihan. Prabowo juga memberikan sambutan pengantar yang bagus," ujarnya.
Dalam sidang itu, Prabowo antara lain menyinggung masa lalunya. Prabowo menyatakan bahwa ia pernah dituduh ingin melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Ia juga mengeluhkan adanya intervensi negara asing dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Ia menuding KPU telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.