JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan harga dalam proyek detailing engineering design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Proyek itu melibatkan Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek yang dimulai pada tahun anggaran 2009/2010 itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2014), mengatakan, proyek itu senilai Rp 56 miliar. KPK memperkirakan kerugian negara sebanyak Rp 36 miliar dari proyek tersebut.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ada dugaan mark up (penggelembungan harga) juga," kata Johan.
Johan mengatakan, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Barnabas dalam kasus tersebut. Selain Barnabas, KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba dan Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini juga akan dilakukan di Papua mengingat jarak yang cukup jauh dengan Jakarta.
Baca juga:
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.