JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Selasa (5/8/2014). Keduanya ditahan terkait kasus pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Tengah.
Ade dan Nurlatifah datang ke Gedung KPK RI untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan. Ade mengaku kedatangannya tidak sekaligus untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Belum ada pertanyaan dari penyidik, ini kan perpanjangan (penahanan), ya ngobrol-ngobrol gitu saja," kata Ade.
Sebelumnya, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Ade kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta. Sementara istrinya, Nurlatifah, ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta.
Pasangan suami istri ini diduga melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin. Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sejumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (17/7/2014) hingga Jumat dini hari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.