JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan paham yang dianut kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, masyarakat Indonesia diimbau tidak memberikan ruang kepada kelompok ISIS untuk menyebarluaskan paham tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Boy mengatakan, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila yang selalu mengedepankan Bhinneka Tunggal Ika.
“Kita juga punya Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 yang secara tegas menyatakan bahwa ormas yang berdiri dilarang untuk bertentangan dengan Pancasila. Oleh karenanya, kita akan melakukan langkah proaktif, menyosialisasikan dan mengajak semua pihak untuk tidak memberikan ruang kepada ISIS,” kata Boy.
Paham ISIS, kata Boy, yang dikenal selama ini mengajarkan kepada pengikutnya untuk selalu mengedepankan cara-cara kekerasan. Ia mencontohkan, di negara asalnya di Timur Tengah, ISIS selalu berupaya melawan pemerintahan yang sah.
“Mereka ingin merebut wilayah dan tidak sungkan melakukan aksi kekerasan terhadap manusia. Jadi ini hal-hal yang dianggap bertentangan dengan berbagai norma hukum di Indonesia,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.