JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan tentang membentuk Pansus Pilpres di DPR dinilai sebagai suatu bentuk ketidakdewasaan politik terhadap hasil dari pemilu presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat semestinya bisa melakukan pengawasan yang bersifat untuk mencegah dan mengawal proses pilpres sejak awal, bukan setelah ada hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Apalagi sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon, sehingga sangat lah tidak pas, karena gunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan," kata juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan melalui keterangan pers, Senin (4/8/2014) siang.
Ferry menilai, dari segi fungsi, pansus di DPR sejatinya digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara. Oleh karena itu, tidak tepat jika pansus dibentuk atas hasil pilpres.
"Apakah memang adanya pelaksanaan pilpres yang mau diselidiki atau terhadap hasil pilpresnya? Karena pelaksanaan pilpres adalah perintah Konstitusi dan UU, bukan kemauan KPU, sedangkan jika berkait dengan hasil pilpres, itu adalah pilihan dan kehendak rakyat. Apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya?" ujar Ferry.
Selain penyalahgunaan kewenangan, Ferry juga menyoroti masa kerja DPR periode 2009-2014 yang tidak lama lagi. Keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada 30 September 2014.
"Cukup waktu kah bagi anggota DPR saat ini yang akan segera berakhir merumuskan 'pekerjaan' baru dalam bentuk Pansus? Bukankah akan lebih baik jika fokus pada penyelesaian tugas-tugas yang belum tuntas, diantaranya UU yang belum terselesaikan," tambah politisi Partai Nasdem itu.
Ferry menilai, setelah KPU menetapkan hasil pilpres, ruang untuk mengajukan keberatan hanya melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, lanjut dia, upaya mendorong pembentukan Pansus Pilpres adalah sesuatu yang berlebihan dan berpotensi 'merusak' tahapan pilpres dan Tatanan Demokrasi yang sudah diatur dalam UU.
Sebelumnya, koalisi partai pendukung pasangan calon presiden- calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengusulkan agar DPR RI segera membentuk pansus pilpres. Mereka tetap meyakini bahwa pelaksanaan Pilpres 2014 sarat akan praktik kecurangan.
Usulan pembentukan pansus itu pertama kali disampaikan oleh juru bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Tantowi menyampaikan itu setelah Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Prabowo menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.