JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji mengenai pencabutan status kewarganegaraan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Kajian tersebut masih dibicarakan dengan Badan Nasional dan Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT (Ansyaad Mbai) sudah sepakat mengkaji ini," kata Amir di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Amir menjelaskan, pencabutan kewarganegaraan memang diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Namun, pihaknya masih akan mempelajari rumusan dalam undang-undang tersebut jika ingin diterapkan terhadap WNI pendukung ISIS.
"Jadi memang di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini," ucap Amir.
Amir mengatakan, dalam waktu dekat, ia dan Ansyaad akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sanksi untuk WNI yang terlibat ISIS.
Sebelumnya, Ansyaad mengatakan, WNI yang memberikan dukungan kepada kelompok ISIS dapat terancam hukuman pencabutan kewarganegaraan.
"Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing," ujar Ansyaad.
Menurut Ansyaad, kelompok radikal dan terorisme, termasuk ISIS tetap menjadi ancaman serius di Indonesia. Ansyaad memperkirakan ada sekitar 30 WNI dari sejumlah daerah masuk ke Suriah atau Irak dan bergabung dengan kelompok ISIS. Mereka di antaranya dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.