Pada 22 Juli lali, Prabowo menyatakan sikap untuk menarik diri dari proses Pilpres 2014 ketika Komisi Pemilihan umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi nasional.
"Jika mengajukan sengketa terhadap hasil Pilpres, maka yang diajukan harus terhadap keseluruhan hasil, 33 provinsi dan satu luar negeri, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014. Sedangkan pasangan nomor satu mengundurkan diri saat penetapan hasil baru berlangsung untuk 29 provinsi, belum keseluruhan," kata Ferry melalui keterangan pers, Minggu (3/8/2014) malam.
"Pertanyaan kami adalah tentang posisi legal pasangan calon nomor satu terhadap hasil Pilpres," tambahnya.
Ferry menilai, sikap Prabowo yang menarik diri tersebut menunjukkan sikap tidak siap untuk berdemokrasi. Apalagi, setelah proses menarik diri tidak berhasil, Prabowo masuk kembali ke dalam proses Pilpres dengan mengajukan gugatan ke MK.
"Itulah sebabnya mengapa Pilpres 2014 adalah ujian bagi elite-elite partai tentang arti demokrasi, karena sejatinya demokrasi adalah jalan yang kita pilih dalam kontestasi politik. Demokrasi tidak boleh diartikan baik hanya jika membawa kemenangan bagi diri. Kalau diri tidak menang, dinilai tidak demokratis," ujarnya.
"Sekali lagi para elite politik sedang diuji tentang sikap terhadap demokrasi dan kontestasi politik, dalam hal ini pilpres. Jangan sampai ada pandangan dari masyarakat bahwa yang tidak siap dan tidak mau berdemokrasi ternyata elite politik," kata politisi Partai Nasdem itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.