JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah Teguh Santosa menyatakan, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) adalah teror gaya baru yang dikembangkan pihak-pihak anti-Islam, yang ingin mendapatkan keuntungan dari distabilisasi kawasan Timur Tengah.
"Kami mengutuk keras aksi kekerasan dan teror yang dilakukan ISIS. Itu bertentangan dengan ajaran Islam," kata Teguh Santosa dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (2/8/2014), seperti dikutip Antaranews.com.
Teguh yakin bahwa ISIS adalah sebuah gerakan politik yang menggunakan topeng agama. Menurut dia, mustahil orang yang peduli dengan tegaknya substansi ajaran Islam berada di belakang gerakan ini.
Pemuda Muhammadiyah menyerukan kepada negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam untuk secara tegas menyikapi gerakan ISIS. Jangan sampai gerakan ISIS menginspirasi umat Islam lain untuk melakukan hal yang sama.
Teguh juga mengingatkan Pemerintah Indonesia dan juga ormas-ormas Islam untuk mewaspadai gerakan ISIS merambah ke Indonesia. Terlebih lagi, telah beredar luas, rekaman berjudul "Join the Ranks", menunjukkan seseorang yang mengaku warga negara Indonesia mengajak orang Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS.
"Kita jangan sampai kecolongan. Ini tak bisa didiamkan. Betul bahwa berserikat adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, cara-cara kekerasan tak bisa ditoleransi. Pemerintah harus tegas terhadap itu," kata pengajar bidang hubungan internasional di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Saifuddin juga menegaskan, ISIS adalah suatu organisasi pergerakan berpaham radikal, yang menggunakan kekerasan demi memperjuangkan sesuatu yang diyakininya.
"Mereka ingin memperjuangkan negara Islam di Irak dan Suriah. Umat Islam Indonesia tak perlu terpengaruh dan ikut-ikutan," katanya.
Menurut dia, ideologi ISIS bertentangan dengan Pancasila karena ISIS menyatakan bahwa Pancasila sebagai thogut (berhala) yang harus diperangi.
"Ini sudah amat kelewat batas. Mengangkat sumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kita harus mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam menanganinya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.