Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ISIS Mulai Tanam Pengaruh di Indonesia, Pemerintah Diminta Batasi Ruang Gerak

Kompas.com - 02/08/2014, 15:42 WIB
Febrian

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diminta untuk tegas menyikapi keberadaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang mulai menanamkan pengaruh di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari adanya deklarasi pendirian ISIS Indonesia di Solo, Bima dan sejumlah wilayah lainnya.

Menurut Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran, Muradi, fenomena ini tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah, karena dapat menjadi sebuah ancaman serius bagi keragaman dan kebhinekaan Indonesia.

Itu dilihat Muradi karena rekam jejak ISIS di Timur Tengah yang menganut paham radikal dengan pendekatan kekerasan yang terlegitimasi agama.

"Pemerintah perlu tegas untuk membatasi perkembangan organisasi radikal tersebut di Indonesia," kata Muradi dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/8/2014).

Menurutnya pemerintah harus segera membatasi ruang gerak ISIS di Indonesia. Pemerintah perlu mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror untuk memformulasikan program Kontra Radikal dan Deradikalisasi secar efektif. 

Saat ini, kata Muradi, keanggotaan ISIS di Indonesia telah membengkak mendekati angka 1.000. Angka itu di luar dari jumlah anggota organisasi yang bekerja di bawah tanah.

"Jadi dalam hal ini juga diperlukan pelibatan instansi selain BNPT dan Polri, misalnya TNI, BIN, Kemlu, Imigrasi dan sebagainya," ucap Muradi.

Dia menilai pendirian ISIS juga menjadi titik temu sejumlah figur dan organisasi radikal yang selama ini terkesan adem sejak tewasnya Dr. Azahari dan Noordin M. Top dan kemudian Osama bin Laden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com