Menurut Bambang, maskapai yang memasang tarif tinggi dapat dikenai sanksi karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran. "Kalau ada maskapai yang pasang tarif tinggi dua kali lipat, laporkan kepada petugas kami di posko-posko yang di lapangan," kata Bambang melalui video conference di Gedung Kemenhub Jakarta yang ditayangkan dari Solo, Sabtu (2/8/2014).
Bambang menambahkan, bila masyarakat sudah melaporkan, maka pihaknya nanti akan melakukan evaluasi terhadap maskapai-maskapai yang bersangkutan. Namun, Bambang mengakui saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan apa pun terkait kenaikan harga penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.