Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Instruksi KPU untuk Buka Kotak Suara Tidak Melawan Hukum

Kompas.com - 01/08/2014, 16:08 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pemilu dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, beranggapan, instruksi Komisi Pemilihan Umum kepada sejumlah KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak surat suara, tidak memiliki maksud untuk melawan hukum. Menurut dia, KPU memiliki tujuan yang jelas hingga harus memerintahkan untuk membuka kotak surat suara di beberapa daerah.

"Tujuannya kan jelas dalam mempersiapkan diri merespons permohonan perselisihan hasil pemilu salah satu pasangan calon. Apalagi KPU menyaratkan kehadiran para pihak untuk menyaksikan. Jadi saya kira tidak ada maksud melawan hukum atas tindakan yang dilakukan KPU tersebut," ujar Titi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2014).

Menurut Titi, dalam surat edarannya, KPU sudah meminta agar pembukaan kotak surat suara disaksikan oleh pihak pengawas dan juga saksi dari kedua pasangan calon. Oleh karena itu, kata dia, hal itu sudah cukup transparan dan tidak bisa dikatakan dilakukan secara sepihak.

"Saya kira KPU sudah menjelaskan tujuan dilakukannya pembukaan kotak suara dalam surat edarannya. Itu bukanlah sesuatu yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi dari publik," ujar Titi.

Terkait soal otentifikasi dan kekhawatiran adanya dokumen yang dimanipulasi, Titi mengatakan hal tersebut bisa diatasi karena setiap pasangan calon melalui saksi-saksinya dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan seterusnya sudah mendapatkan salinan berita acara dari pelaksana pemilu di lapangan. Bahkan, kata dia, sebagian besar C1 juga sudah diunggah ke laman web KPU sehingga lebih mudah untuk mengontrolnya.

Titi menegaskan, selama KPU tidak mengubah hasil maupun data yang berada di dalam kotak suara, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan.

"Kalaupun ada unsur pidana yang bisa dikenakan, ya kalau terbukti KPU mengubah hasil. Selama itu tidak dilakukan, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan," pungkas Titi.

Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com