JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Didi Suprianto, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ikut menyaksikan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kami minta Bawaslu tidak ikut terlibat sebab, dalam surat (edaran KPU) itu, Bawaslu dan polisi ikut tanpa melibatkan saksi pasangan calon yang seharusnya pasangan saksi dilibatkan. KPU tidak punya lagi waktu melakukan itu," kata Didi seperti dikutip Tribunnews, Jumat (31/7/2014).
Didi juga meminta Bawaslu mengusut dan bertindak karena adanya surat edaran pembukaan kotak surat suara oleh KPU. Menurut dia, seharusnya KPU harus meminta rekomendasi Bawaslu sebelum memutuskan membuka kotak surat suara.
Didi mengatakan, pembongkaran kotak suara sebelum masalah pemilu presiden berakhir dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan dapat ditindak oleh kepolisian. Tim hukum Prabowo-Hatta akan melaporkan tindakan pidana tersebut.
Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, hari ini tim hukum Prabowo-Hatta akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim hukum menilai KPU melakukan pelanggaran etik oleh KPU. Kemarin, tim hukum Prabowo-Hatta telah mengadukan KPU ke Bawaslu meski Bawaslu tengah libur. Mereka menilai KPU melakukan pelanggaran karena membuka kotak suara sebelum masalah pilpres selesai. Saat ini tim hukum Prabowo-Hatta tengah menunggu proses sidang gugatan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.