Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2014, 23:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah kelemahan dalam gugatan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memunculkan kesangsian bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan itu. Kelemahan dalam gugatan Prabowo-Hatta antara lain terlihat dari banyaknya data yang salah tik dan copy paste.

Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Refly Harun menilai, tim Prabowo-Hatta tidak yakin sepenuhnya dengan angka yang diklaim sebagai hasil rekapitulasi suara secara nasional yang benar menurut versi mereka. Hal itu terlihat dari sedikitnya elaborasi mengenai klaim suara tersebut dalam berkas permohonan Prabowo-Hatta.

"Elaborasi soal klaim suara ini hanya dua-tiga lembar. Sumber data klaim itu juga tidak jelas. Penghitungannya dari mana dan apakah disertai data-data yang valid? Oleh karena itu, saya bisa pastikan bahwa mereka sendiri tidak firm soal jumlah suara. Padahal, masalah jumlah suara ini hal yang sangat penting," kata Refly, Kamis (31/7/2014), di Jakarta.

Selain diduga tidak yakin dengan dalil angkanya, menurut Refly, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan tim Prabowo-Hatta juga tidak kuat.

Tidak biasa

Salah satu dalil dalam berkas permohonan tim Prabowo-Hatta adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif antara lain dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui pemanfaatan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan KTP/paspor/identitas lain. Terkait dalil tersebut, Refly menjelaskan bahwa penggunaan DPKTb masif—dalam teori pemilu—bukan termasuk kecurangan atau fraud. Itu masih berada di level hal-hal yang tidak biasa atau irregularities.

”Kalau bicara DPKTb, itu persoalan irregularities, hal-hal yang tidak sesuai aturan. Pertama, itu tidak mesti kecurangan. Kedua, pengguna DPKTb sendiri tidak bisa dipastikan menguntungkan siapa. Dengan banyaknya DPKTb, tidak diketahui siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan karena tidak bisa diverifikasi. Kalau modalnya unusual things, itu terlalu spekulatif untuk dikatakan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” papar Refly.

Dengan pertimbangan ini, Refly berpendapat, agak berat bagi MK mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Dua dalil yang diajukan tim Prabowo-Hatta, yaitu klaim perolehan suara yang benar versi pemohon dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak kuat untuk menggugurkan hasil yang ditetapkan KPU.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat, gugatan tim hukum Prabowo-Hatta terhadap formulir C1 (hasil rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara) yang terunggah di laman KPU adalah tidak tepat. Sebab, kehadiran formulir tersebut hanya sebagai alat kontrol publik terhadap proses rekapitulasi suara berjenjang.

KPU, menurut Jeirry, pasti memiliki dokumen resmi yang telah menyempurnakan kekeliruan dari formulir hasil unggahan itu.

Tetap yakin

Meski demikian, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, tetap yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta. "Kalau ada yang bilang kami susah menang di MK, ya, silakan saja. Mereka itu, kan, tidak terlibat di proses, tidak tahu masalahnya secara detail. Jadi, seperti di pertandingan sepak bola, mereka seperti pengamat yang merasa tahu segalanya di pertandingan," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, menggugat Pemilu Presiden 2014 ke MK adalah jalur paling akhir dalam persengketaan pemilu. Dia mengingatkan semua pihak, terutama Prabowo-Hatta, bahwa kelak mereka akhirnya juga harus menghargai putusan hukum yang dibuat MK. "Jangan ada lagi sikap yang menyangsikan putusan itu," kata Amir. (Susana Rita Kumalasanti, A Ponco Anggoro, dan Stefanus Osa Triyatna)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com