Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Prabowo-Hatta Dinilai Lemah

Kompas.com - 31/07/2014, 23:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah kelemahan dalam gugatan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memunculkan kesangsian bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan itu. Kelemahan dalam gugatan Prabowo-Hatta antara lain terlihat dari banyaknya data yang salah tik dan copy paste.

Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Refly Harun menilai, tim Prabowo-Hatta tidak yakin sepenuhnya dengan angka yang diklaim sebagai hasil rekapitulasi suara secara nasional yang benar menurut versi mereka. Hal itu terlihat dari sedikitnya elaborasi mengenai klaim suara tersebut dalam berkas permohonan Prabowo-Hatta.

"Elaborasi soal klaim suara ini hanya dua-tiga lembar. Sumber data klaim itu juga tidak jelas. Penghitungannya dari mana dan apakah disertai data-data yang valid? Oleh karena itu, saya bisa pastikan bahwa mereka sendiri tidak firm soal jumlah suara. Padahal, masalah jumlah suara ini hal yang sangat penting," kata Refly, Kamis (31/7/2014), di Jakarta.

Selain diduga tidak yakin dengan dalil angkanya, menurut Refly, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan tim Prabowo-Hatta juga tidak kuat.

Tidak biasa

Salah satu dalil dalam berkas permohonan tim Prabowo-Hatta adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif antara lain dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui pemanfaatan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan KTP/paspor/identitas lain. Terkait dalil tersebut, Refly menjelaskan bahwa penggunaan DPKTb masif—dalam teori pemilu—bukan termasuk kecurangan atau fraud. Itu masih berada di level hal-hal yang tidak biasa atau irregularities.

”Kalau bicara DPKTb, itu persoalan irregularities, hal-hal yang tidak sesuai aturan. Pertama, itu tidak mesti kecurangan. Kedua, pengguna DPKTb sendiri tidak bisa dipastikan menguntungkan siapa. Dengan banyaknya DPKTb, tidak diketahui siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan karena tidak bisa diverifikasi. Kalau modalnya unusual things, itu terlalu spekulatif untuk dikatakan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” papar Refly.

Dengan pertimbangan ini, Refly berpendapat, agak berat bagi MK mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Dua dalil yang diajukan tim Prabowo-Hatta, yaitu klaim perolehan suara yang benar versi pemohon dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak kuat untuk menggugurkan hasil yang ditetapkan KPU.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat, gugatan tim hukum Prabowo-Hatta terhadap formulir C1 (hasil rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara) yang terunggah di laman KPU adalah tidak tepat. Sebab, kehadiran formulir tersebut hanya sebagai alat kontrol publik terhadap proses rekapitulasi suara berjenjang.

KPU, menurut Jeirry, pasti memiliki dokumen resmi yang telah menyempurnakan kekeliruan dari formulir hasil unggahan itu.

Tetap yakin

Meski demikian, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, tetap yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta. "Kalau ada yang bilang kami susah menang di MK, ya, silakan saja. Mereka itu, kan, tidak terlibat di proses, tidak tahu masalahnya secara detail. Jadi, seperti di pertandingan sepak bola, mereka seperti pengamat yang merasa tahu segalanya di pertandingan," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, menggugat Pemilu Presiden 2014 ke MK adalah jalur paling akhir dalam persengketaan pemilu. Dia mengingatkan semua pihak, terutama Prabowo-Hatta, bahwa kelak mereka akhirnya juga harus menghargai putusan hukum yang dibuat MK. "Jangan ada lagi sikap yang menyangsikan putusan itu," kata Amir. (Susana Rita Kumalasanti, A Ponco Anggoro, dan Stefanus Osa Triyatna)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com