Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Berita Palsu Diblokir

Kompas.com - 31/07/2014, 08:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Situs berita beralamat tambahan ”--news.com” yang memalsukan situs berita nasional, Rabu (30/7), sudah tidak bisa lagi diakses karena diblokir. Permintaan pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada penyedia jasa internet (ISP) melalui surat resmi.

”Tadi siang, pukul 12.00, sudah kami kirim surat permintaan kepada ISP agar nama domain tidak bisa diakses,” kata Ismail Cawidu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari penelusuran, ada 10 situs berita palsu. Alamatnya ditambahi ”--news.com” di belakang alamat situs berita nasional, misalnya kompas.com--news.com.

Situs yang dipalsukan itu adalah antaranews.com, beritasatu.com, detik.com, inilah.com, kompas.com, liputan6.com, merdeka.com, republika.com, tempo.co, dan tribunnews.com.

Alamat kompas.com dengan mudah diakses. Namun, alamat kompas.com--news.com saat diakses cuma halaman kosong. Padahal, saat diakses pada Selasa lalu, situs palsu itu masih memajang beberapa berita, tetapi diragukan kebenarannya.

Situs-situs berita palsu, lanjut Ismail, sejak Rabu sore tidak bisa diakses lagi. Pemblokiran atas dasar pengaduan dan laporan masyarakat. Situs palsu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Ismail, pemblokiran harus melewati pengaduan dan pelaporan dari masyarakat serta surat permintaan kepada ISP. Prosesnya berbeda dengan pemblokiran situs pornografi/pornoaksi yang tak memerlukan pelaporan masyarakat.

Dugaan pelaku

Pakar teknologi informasi Onno Widodo Purbo melalui e-mail mengungkapkan, berdasarkan pengecekan dengan perintah Linux, yakni whois, pembuat --news.com diduga di Amerika Serikat.

”Hasil pengecekan saya sementara menunjukkan, kompas.com--news.com dipegang oleh orang California,” katanya.

Pelacakan dengan perintah whois relatif mudah untuk menemukan terduga pembuat subdomain palsu --news.com. Memblokir situs palsu mudah dilakukan, yang sulit justru menangkap pelaku di luar negeri. Diperlukan dukungan Kementerian Luar Negeri dan Interpol sebagai pihak yang bisa bergerak. Aksi Kemkominfo sebatas sisi teknis yang mencakup wilayah dalam negeri (domestik).

Menurut pakar digital forensik Ruby Alamsyah, pelaku bisa dilacak lewat alamat internet protocol (IP). Yang sulit ialah memburu pelaku dengan asumsi orang itu cepat menghilang.

Dilihat dari perspektif aturan, lanjut Ruby, kemunculan situs- situs berita bohong itu melanggar UU ITE. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap KUHP terkait penipuan dan fitnah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tim cyber crime masih menyelidiki situs-situs berita palsu itu. Pemilik dan atau pengelola situs berita nasional yang alamatnya dipalsukan sampai sekarang belum ada yang melapor ke Polri. Sejauh ini, belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan. (BRO/ART/ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com