Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Tak Diizinkan Menjenguk, Akil Mochtar "Ngamuk" di Rutan KPK

Kompas.com - 28/07/2014, 16:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sempat marah lantaran keluarganya yang sudah datang tidak diizinkan menjenguk saat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Senin (28/7/2014). Akil marah di ruang pertemuan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

"Betul tadi Pak Akil marah, ngamuk, sampai gebrak meja karena merasa keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk. Padahal, harus sesuai dengan prosedur, yaitu dengan surat izin," kata petugas rutan Setiyo Sujarwo seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Setiyo, di surat izin Akil, ada 14 nama yang sudah tercatat. Namun, dari 14 orang itu hanya istrinya dan anaknya yang datang.

"Sedangkan saudara-saudara yang ikut datang itu tidak terdaftar dalam surat izin. Intinya dia tidak up-date surat izin atau pengantar yang harus dilakukan setiap perpanjangan masa penahanan," tambah Setiyo.

Para tahanan KPK juga menolak untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pagi tadi karena hanya mendapatkan jatah satu hari untuk dibesuk keluarga. KPK hanya mengizinkan keluarga menjenguk hari ini, sementara izin besuk yang biasanya diberlakukan pada Selasa dan Kamis ditiadakan. (baca: Ngambek, Tahanan KPK Tak Mau Shalat Id)

Kedua puluh tiga tahanan KPK adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang sudah divonis selama 16 tahun penjara; mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang sudah divonis 10 tahun penjara terkait korupsi Bank Century.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sampurnajaya; mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid; mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono; Bupati Biak Yesaya Sombuk.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang sudah divonis 4 tahun penjara; advokat Susi Tur Andayani yang divonis 5 tahun penjara; dan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang baru ditahan pada 24 Juni 2014 lalu.

Lalu, Akil Mochtar yang divonis seumur hidup terkait korupsi di Mahkamah Konstitusi, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Orang dekat Luthfi Hasan, Fathanah yang diputus penjara 16 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta; Bupati Bogor Rachmat Yasin; pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang sudah divonis lima tahun; mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang sudah divonis 8 tahun; Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut; adik gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Charie Wardana alias Wawan.

Kemudian, orang dekat Akil, Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masitoh serta Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com