Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Tuding Polisi Intervensi Pemilu di Papua

Kompas.com - 27/07/2014, 16:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding pihak kepolisian di Papua melakukan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu Presiden 2014. Tudingan itu tertuang dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta halaman 136 yang diunggah oleh situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intervensi pihak kepolisian di Papua ini sangatlah besar. Bahkan ada KPUD yang tidak memiliki data hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden karena memang tidak dilaksanakan untuk tingkat kampung dan distrik, dan menyatakan bahwa mereka justru mendapatkan data tersebut dari pihak kepolisian," demikian tertulis di dalam dokumen tersebut.

Menurut tim Pembela Merah Putih ini, intervensi tersebut dilakukan dengan menyebar isu Hak Asasi Manusia, menahan logistik kertas suara dengan tidak memberikannya langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, pihak kepolisian juga dituding mengancam masyarakat, tim sukses, dan KPU.

Sebagai contoh, tim sukses (timses) Prabowo-Hatta, dilarang bicara untuk menyatakan keberatan. Timses  Prabowo-Hatta juga diusir oleh pihak kepolisian dalam rapat pleno penghitungan suara dengan alasan khawatir terjadi kerusuhan.

"Dan kemudian perolehan suara pemohon (Prabowo-Hatta) di Kabupaten tersebut nol (0)," demikian kutipan di dalam dokumen itu.

Tim Prabowo-Hatta juga mengatakan, dalam rapat pleno, sejumlah Ketua KPU di daerah tersebut telah ditanyakan mengenai adanya intervensi oleh polisi. Namun, sejumlah Ketua KPU daerah tersebut hanya terdiam atau tak menjawabnya.

Menurut tim Prabowo-Hatta, intervensi ini bertentangan dengan kewajiban dan komitmen netralitas TNI maupun Polri dalam rangkaian proses Pemilu Presiden 2014. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci daerah mana saja yang dianggap telah diintervensi oleh pihak kepolisian.

Tidak pula dijelaskan, Ketua KPU daerah yang diintervensi. Dalam gugatannya, mereka juga menolak hasil rekapitulasi suara di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com