JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempertanyakan adanya sistem noken (perwakilan) di wilayah Papua Barat. Masalah perolehan suara di Papua Barat itu masuk dalam berkas gugatan Pemilu Presiden 2014 yang diajukan tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penggunaan sistem noken di Papua Barat, apa masih perlu dilakukan seperti itu? Bangsa ini telah merdeka sekian puluh tahun," ujar anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/7/2014).
Dalam berkas gugatan yang diunggah di situs resmi MK, Tim Pembela Merah Putih itu menilai adanya pelanggaran bersifat terstruktur dan masif oleh pejabat daerah dan kepala suku di Papua Barat untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pelanggaran itu terjadi di sembilan kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Tim Prabowo-Hatta menuding pegawai negeri sipil sengaja mengarahkan kepala suku di setiap distrik di sana untuk memaksa warganya menggunakan sistem noken dalam memilih pasangan calon nomor urut dua. Dalam berkas itu dicantumkan perolehan suara di wilayah-wilayah tersebut yang dimenangkan Jokowi-JK.
Namun, dalam berkas gugatan halaman 39 itu, tim hukum Prabowo-Hatta mengosongkan nama pegawai negeri sipil yang dituliskan dengan "...". Tulisan itu kemudian direvisi dengan hanya menyebut ada oknum PNS yang terlibat dalam pemilihan itu. Tim Pembela Merah Putih juga tidak menyebutkan nomor dan lokasi tempat pemungutan suara yang diduga tidak melakukan pemungutan suara sama sekali di daerah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.