Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Lengkapi Dokumen ke MK

Kompas.com - 27/07/2014, 01:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Merah Putih yang menjadi kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (26/7) malam. Kedatangan itu untuk melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan.

"Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya di Jakarta, Sabtu (26/7/2014) malam.

Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun berdasarkan dokumen perbaikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan berjumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.

Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum, menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah. Hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.

Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.

Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.

"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.

Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat (25/7) malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014.

Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, diantaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Nasional
Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Nasional
Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Nasional
Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut 'Judol' Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut "Judol" Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

Nasional
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

Nasional
Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Nasional
Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com