Ada 66 bukti yang sudah diterima MK untuk menguatkan permohonan Prabowo-Hatta. "Kemarin (Jumat, 25 Juli 2014) saat menyampaikan permohonan, mereka (tim Prabowo-Hatta membawa 66 bukti. P1 sampai P66," ujar petugas penerima permohonan MK yang tidak mau disebutkan namanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2014).
Ia mengakatan, 66 bukti itu dijilid dalam tiga bundel berkas. Dia menuturkan, sebagai pemohon, kubu Prabowo-Hatta masih diberi kesempatan mengajukan alat bukti untuk memuluskan permohonannya.
Pengajuan itu, katanya, ditunggu hingga 24 jam setelah permohonan diajukan, yaitu Sabtu malam ini hingga sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurutnya MK telah melakukan verifikasi awal. Tujuannya, ujar dia, untuk menilai apakah permohonan dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Hasilnya ya dapat dilanjutkan ke persidangan. Kalau keabsahan dokumen dan permohonan nanti di persidangan oleh hakim konstitusi," kata petuga itu.
Tim Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke MK, Jumat (25/07/2014) malam. Gugatan dimasukkan sekitar setengah jam sebelum tenggat berakhir pada Jumat malam.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyebutkan terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.
Baca juga: Membaca Peluang Kemenangan Prabowo-Hatta di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.