JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada 95 advokat yang nantinya akan membantu pasangan capres dan cawapres nomor urut satu itu saat menghadapi sidang di MK.
“Sudah ada 95 advokat dan akan terus bertambah,” kata Ketua Tim Advokat Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di Gedung MK, Jumat (25/7/2014).
Dari 95 advokat yang siap membantu itu diantaranya Habiburokhman, Elza Syarief, Maqdir Ismail dan Eggy Sudjana. Menurut Mahendra, pihaknya masih membuka kesempatan bagi advokat lain yang ingin bergabung ke dalam tim advokasi Prabowo-Hatta.
“Kita masih membuka untuk advokat yang terpanggil memperjuangan kebenaran untuk Pilpres yang jujur dan sportif,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahendra berharap agar MK dapat serius dalam menangani gugatan yang dilayangkan. Jangan sampai, pengajuan gugatan tersebut hanya sebatas menjadi syarat pemenuhan administrasi semata.
“Kami harapkan diadili oleh hakim hakim konstitusi. Bukan diadili oleh petugas loket yang cuma bicara masalah itung-itungan atau tolak-tolakan. Kalau menolak tidak perlu hakim konstitusi cukup satpam,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.