JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013, Jumat (25/7/2014). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama.
"Diperiksa sebagai saksi bagi SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Erik karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang tengah disidik. Erik diduga ikut dalam rombongan haji Menteri Agama tahun 2012.
Dia diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi. Selain Erik, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu Wardatun N Soenjono yang merupakan istri dari anggota DPR fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz. Wardatun dan Irgan juga diduga ikut dalam rombongan haji Menag.
Pihak lain yang dipanggil KPK sebagai saksi adalah staf Tata Usaha Menteri Agama Setyorini dan Staf Pengawal Wakil Menteri Agama Farid Wadjadi.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Irgan dan anggota DPR lainnya, yakni Reni Marlinawato.
Seusai diperiksa, Irgan menyebut nama Erik sebagai salah satu anggota DPR yang ikut dalam rombongan Menag. Dia juga mengaku ikut dalam rombongan Menag melalui biro perjalanan haji Al Amin atau Al Amin Universal.
Dengan ikut dalam rombongan Menag, Irgan tidak perlu mengantre bertahun-tahun untuk naik haji. Dia mendapatkan jatah naik haji dalam tahun yang sama dengan ketika dia mendaftar.
Sementara itu, Reni naik haji 2012 setelah mendaftarkan diri sebagai calon haji pada 2010. Kedua anggota DPR itu mengaku tetap membayarkan ongkos haji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK bisa mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji Suryadharma, meskipun anggota DPR tersebut naik haji secara tidak gratis.
Menurut Busyro, hal yang menjadi masalah bagi KPK bukan ada atau tidaknya ongkos haji yang dibayarkan anggota DPR dalam rombongan Menag tersebut, melainkan penggunaan sisa kuota calon jemaah haji oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Suryadharma, termasuk sejumlah anggota DPR.
Penggunaan kuota haji oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Suryadharma ini merupakan salah satu modus penyalahgunaan wewenang yang disidik KPK.
Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.