Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Periksa Biro Perjalanan Haji Al Amin Universal

Kompas.com - 24/07/2014, 21:54 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi dari biro perjalanan haji Al Amin atau Al Amin Universal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 yang menjerat Menteri Agama ketika itu, Suryadharma Ali. Pemeriksaan tersebut kemungkinan untuk mengklarifikasi pengakuan sejumlah politikus Partai Persatuan Pembangunan yang ikut dalam rombongan haji Menag pada 2012.

Politikus-politikus PPP itu mengaku telah membayarkan ongkos haji kepada biro perjalanan haji Al Amin.

"Kami akan memanggil, klarifikasi biro perjalanan itu. Kami akan meminta klarifikasi untuk menjelaskan lebih jauh. Tentang keterlibatannya, masih dalam pendalaman," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Adapun, biro perjalanan haji Al Amin atau PT Al Amin Universal diduga milik Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli. Politikus Partai Demokrat itu tercatat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut. Melani juga menjabat Komisaris PT Manasik Prima, perusahaan yang masih satu grup dengan Al Amin Tours. Travel ini biasa dipakai membawa rombongan haji pejabat dan anggota DPR.

Hari ini, KPK memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi haji. Seusai diperiksa, Irgan mengaku telah menyetorkan uang ke biro perjalanan Al Amin yang tidak dia ketahui pemiliknya. Irgan mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji pada 2012.

Pada tahun yang sama, dia langsung mendapatkan jatah untuk pergi haji. Irgan dan istrinya, Wardatun N Soenjono ikut dalam rombongan menteri naik haji pada 2012.

KPK menduga ada sisa kuota calon jamaah haji yang disalahgunakan dengan diberikan untuk sejumlah pejabat dan keluarganya. Sebelum Irgan, KPK memeriksa Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten Muhammad Mardiono dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Mardiono mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk haji bersama istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih, dengan rincian masing-masing Rp 100 juta per orang. Mardiono ikut dalam rombongan haji Menag melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al-Amin.

Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com