Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa: Eks Kepala Bappebti Simpan Uang Korupsi Atas Nama Istri Kedua

Kompas.com - 24/07/2014, 20:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan keenam, Syahrul disebut menyimpan, menempatkan uang, mentransfer, membelanjakan atau membayarkan, serta menukarkan mata uang atas nama istri keduanya, Herlina Triana Diehl.

Syahrul disebut menempatkan uang Rp 880,614 juta dan 92,189 dollar AS di rekening BCA atas nama Herlina. Selain itu, uang sejumlah Rp 94,514 juta di rekening Bank Windu Kentjana atas nama Herlina.

"Kemudian, uang 92,100 dollar AS untuk pembukaan rekening deposito berjangka pada Bank Windu Rawamangun atas nama Herlina," Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Selain itu, penempatan uang 89 dollar AS untuk pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur atas nama anak mereka, Manuela Clara Diehl. Syahrul juga menukarkan mata uang 120 ribu dollar AS dan 120 ribu dollar Singapura ke dalam uang rupiah yang kemudian menyimpan uangnya di rekening Herlina.

Tak hanya itu, Syahrul juga disebut menyimpan 60 ribu dollar AS, 50 ribu dollar AS, Rp 499,970 juta dalam bentuk Deposito pada Bank BCA KCP WTC Sudirman dan Rp 373,535 juta dalam bentuk tahapan BCA atas nama Herlina.

Syahrul pun diduga berusaha membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil, perhiasan, hingga asuransi dari uang hasil korupsi.

Jaksa menjelaskan, Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia di KUA Teluk Betung Utara, Lampung pada 25 Juli 1982. Dari pernikahan itu, Syahrul dan Hermin dikaruniai dua anak. Kemudian, saat masih menjalin rumah tangga dengan Hermin, Syahrul kembali menikah dengan Herlina Triana Diehl di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 22 November 2008. Dari pernikahan itu Syahrul dan Herlina dikaruniai dua anak yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.

Syahrul dijerat enam dakwaan terkait kasus pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang. Jaksa memaparkan, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima uang korupsi dari sejumlah pihak. Pertama, memeras Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnusubroto. Kemudian, menerima Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak terkait mediasi masalah investasi emas dengan CV Gold Asset.

Selanjutnya, menerima Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ. Selain itu, Syahrul juga disebut memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir sebesar 5000 dollar Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com