"Menurut saya kalau koruptor itu tidak layak lah mendapatkan remisi," kata Abraham di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Dia menanggapi masuknya nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam daftar narapidana yang direkomendasikan untuk mendapatkan remisi Lebaran. Nazaruddin diusulkan untuk dapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 3 bulan.
Nama lain yang diusulkan adalah bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji yang dibui di Penjara Bogor. Susno dipertimbangkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 2 bulan.
Abraham mengatakan, seharusnya pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi ditiadakan untuk menciptakan efek jera. Kecuali, kata dia, remisi bagi narapidana korupsi yang masuk dalam kategori justice collaborator yang membantu lembaga penegak hukum membongkar kasus lain.
Saat ditanya apakah Nazaruddin termasuk narapidana kasus korupsi yang dianggap bekerja sama dengan KPK atau tidak, Abraham mengatakan, untuk menentukan posisi Nazaruddin tersebut diperlukan pembahasan dengan biro hukum KPK.
"Untuk menentukan orang justice collaborator itu kan perlu kerja sama di biro hukum," ujarnya.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Hukuman Nazaruddin kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di tingkat kasasi.
Putusan kasasi ini dibacakan majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme pada 22 Januari tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.